Penjaminan Ulang Treaty Inward adalah bentuk dari penjaminan ulang fakultatif yang dilakukan secara individual risiko per risiko serta diperuntukan untuk sebuah perusahaan penjaminan dalam menawarkan kerjasama dengan penjaminan ulang indonesia berupa share nilai penjaminan dan imbal jasa penjaminan yang akan di bayarkan oleh Terjamin.
Penjaminan Ulang Treaty Inward adalah bentuk dari penjaminan ulang fakultatif yang dilakukan secara individual risiko per risiko serta diperuntukan untuk sebuah perusahaan penjaminan dalam menawarkan kerjasama dengan penjaminan ulang indonesia berupa share nilai penjaminan dan imbal jasa penjaminan yang akan di bayarkan oleh Terjamin.
Menjadi solusi utama bagi industri penjaminan di Indonesia di bidang penjaminan ulang.
Mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam berperan aktif mengembangkan industri penjaminan di Indonesia.
Memberikan hasil underwriting yang menguntungkan bagi Pemegang Saham.
Mengembangkan bakat, meningkatkan produktivitas dan efisiensi Karyawan.
Menjadi solusi utama bagi industri penjaminan di Indonesia di bidang penjaminan ulang.
Mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam berperan aktif mengembangkan industri penjaminan di Indonesia.
Memberikan hasil underwriting yang menguntungkan bagi Pemegang Saham.
Mengembangkan bakat, meningkatkan produktivitas dan efisiensi Karyawan.
Untuk cari tahu lebih lanjut terkait informasi produk kami ataupun untuk pengajuan klaim
Kontak KamiPT Penjaminan Ulang Indonesia ©2026 All Rights Reserved.
PT Penjaminan Ulang Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan