PT Penjaminan Ulang Indonesia (PUI) telah memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 22 Agustus 2025 dengan nomor KEP-83/D.05/2025. PT Penjaminan Ulang Indonesia adalah solusi strategis untuk memperkuat ekosistem penjaminan di Indonesia. Dengan profesionalisme, integritas, dan sinergi, kami mendukung pertumbuhan UMKM, koperasi, dan sektor keuangan nasional melalui produk inovatif dan tata kelola transparan.
PT Penjaminan Ulang Indonesia (PUI) telah memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 22 Agustus 2025 dengan nomor KEP-83/D.05/2025. PT Penjaminan Ulang Indonesia adalah solusi strategis untuk memperkuat ekosistem penjaminan di Indonesia. Dengan profesionalisme, integritas, dan sinergi, kami mendukung pertumbuhan UMKM, koperasi, dan sektor keuangan nasional melalui produk inovatif dan tata kelola transparan.
Menjadi perusahaan penjaminan ulang yang profesional dan terpercaya, memberikan kontribusi dan nilai tambah bagi usaha penjaminan di Indonesia serta memberikan keuntungan/benefit kepada mitra perusahaan penjaminan, pemegang saham dan karyawan.
Menjadi solusi utama bagi industri penjaminan di Indonesia di bidang penjaminan ulang.
Mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam berperan aktif mengembangkan industri penjaminan di Indonesia.
Memberikan hasil underwriting yang menguntungkan bagi Pemegang Saham.
Mengembangkan bakat, meningkatkan produktivitas dan efisiensi Karyawan.
Menjadi solusi utama bagi industri penjaminan di Indonesia di bidang penjaminan ulang.
Mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam berperan aktif mengembangkan industri penjaminan di Indonesia.
Memberikan hasil underwriting yang menguntungkan bagi Pemegang Saham.
Mengembangkan bakat, meningkatkan produktivitas dan efisiensi Karyawan.
Download Struktur Organisasi PT. Penjaminan Ulang Indonesia :
Klik Disini Untuk Download
Download Struktur Organisasi PT. Penjaminan Ulang Indonesia :
Klik Disini Untuk Download
PT Penjaminan Ulang Indonesia ©2026 All Rights Reserved.
PT Penjaminan Ulang Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan